Selain melalui website, pembuatan paspor secara online juga bisa dilakukan lewat aplikasi. Semenjak, bulan Mei lalu kantor imigrasi sudah mulai menerapkan permohonan aplikasi melalui aplikasi yang dinamakan Antrian Paspor. Saat ini, Antrian Paspor baru tersedia di Android.
Untuk bisa menggunakan layanan tersebut, pemohon harus mengunduh aplikasi ‘Antrian Paspor’ di Play Store. Setelah itu, bisa langsung masuk ke aplikasi. Namun, sebelumnya pemohon diharuskan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu agar bisa melakukan tahap demi tahap Antrian Paspor.
Kita juga harus mengisi data pribadi dari mulai username hingga nomor induk kependudukan. Setelah data terisi lengkap maka kita telah berhasil dan akan melalui proses validisi. Dengan demikian, secara resmi telah terdaftar dalam aplikasi ini.
Selanjutnya, dapat mengisi kolom username dan password yang nantinya akan terhubung ke halaman permohonan antrean. Pada tahapan tersebut, kita akan memilih Kantor Imigrasi yang akan menjadi tempat proses pembuatan paspor. Setelah dipilih, ada halaman antrean paspor dan apabila telah selesai tinggal diklik tombol lanjut. Nantinya akan mendapatkan email konfirmasi waktu pembuatan paspor di kantor imigrasi.
Aplikasi Antrian Paspor hanya bisa digunakan oleh pemohon di seluruh Kantor Imigrasi, tapi ada kemungkinan tidak bisa digunakan di seluruh wilayah Indonesia karena layanan ini masih dalam tahap pengembangan.