Selamat Datang My ID
Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 ada baiknya kita mengetahui beberapa peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016
Permendikbud tahun 2016 ini berisi perintah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan sekolah untuk:
- Menghindari tindak kekerasan yang seringkali dianggap biasa dan dinyatakan wajar sejak hari pertama sekolah; (Masa Orientasi Sekolah; MOS)
- Menghentikan pendiaman terhadap kekerasan dan pelecehan tak bernalar yang terselubung dalam kegiatan resmi sekolah;
- Melaksanakan Pengenalan Lingkungan Sekolah secara konsekuen dan bertanggungjawab sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 yang mengatur tentang berbagai aktivitas yang dianjurkan atau dilarang keras dalam Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
Budi Pekerti |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghimbau sekolah agar mengatur berbagai kegiatan non
kurikuler di sekolah, baik wajib maupun pilihan, seperti:
- Mengawali hari sekolah dengan 15 (lima belas) menit waktu membaca buku non pelajaran;
- Menyanyikan lagu Indonesia Raya atau lagu-lagu penuh cinta tanah air;
- Berdoa bersama dan dipimpin oleh siswa secara bergantian;
- Mengakhiri hari sekolah dengan menyanyikan lagu-lagu daerah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
Sekolah Bebas Rokok |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertekad memastikan lingkungan sekolah sehat, sehingga
sekolah diwajibkan untuk:
- Menjadikan lingkungan sekolah sebagai kawasan tanpa rokok;
- Melarang warga sekolah termasuk tamu sekolah merokok, menjual rokok, dan membeli rokok di dalam lingkungan sekolah;
- Tidak menerima kerja sama dan bantuan dalam bentuk apapun dari perusahaan rokok;
- Mewujudkan lingkungan yang menyegarkan dan menyehatkan bagi siswa belajar dan warga sekolah.
Penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Sekolah diwajibkan untuk:
Kartu Indonesia Pintar |
- Menerima pemegang KIP yang sudah melapor menjadi calon peserta didik;
- Mendata calon peserta didik tersebut untuk menjadi prioritas pada penerimaan peserta didik tahun ajaran baru;
- Menerima anak putus sekolah yang telah menerima KIP untuk melanjutkan ke jenjang/kelas berikutnya tanpa mengulang kelas yang pernah ditempuhnya dengan melampirkan bukti nilai rapor/hasil belajar terakhir yang telah dilegalisir dari sekolah;
- Melakukan pemutakhiran data peserta didik pemegang KIP ke dalam aplikasi Dapodik.