Selamat Datang My ID
Peraturan Bank Indonesia No. 2/19/PBI/2000 tentang : “Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Ijin Tertulis Membuka Rahasia Bank “ (pasal 12 ayat 1) mengatur :
“Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan per-UU-an yang berlaku tanpa memerlukan ijin dari Pimpinan BI.”
Peraturan Bank Indonesia No. 2/19/PBI/2000 tentang : “Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Ijin Tertulis Membuka Rahasia Bank “ (pasal 12 ayat 1) mengatur :
“Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan per-UU-an yang berlaku tanpa memerlukan ijin dari Pimpinan BI.”
Tiga hal penting yang perlu untuk mendapatkan perhatian bank terkait pemblokiran rekening nasabah, yaitu :
1. Bank dilarang melakukan pemblokiran atas rekening seseorang oleh dan atas permintaan seseorang/pihak lain yang tidak sesuai dengan prosedur hukum. Semisal, karena ketiadaan surat permintaan pemblokiran dari pihak berwenang (Polisi, Jaksa, Hakim, dan lain-lain ).
2. Mewajibkan bank untuk mengadministrasi dan memonitoring setiap pemblokiran nasabah secara tertib. Rekening-rekening pending nasabah mana yang sudah boleh dan atau belum boleh dibuka blokirannya. Bagi yang sudah boleh , bank memintakan pembukaan blokiran kepada pihak berwenang secara tertulis.
3. Permintaan memblokir dan atau membuka blokiran hanya boleh dilakukan oleh seseorang/pihak tertentu kepada bank hanya untuk dan atau terhadap rekening milik sendiri , bukan rekening orang lain. Kecuali secara kasuistis dan atas inisiatif bank, karena pengkreditan sejumlah uang ke rekening nasabah diduga merupakan hasil kejahatan (cyber crime).
1. Bank dilarang melakukan pemblokiran atas rekening seseorang oleh dan atas permintaan seseorang/pihak lain yang tidak sesuai dengan prosedur hukum. Semisal, karena ketiadaan surat permintaan pemblokiran dari pihak berwenang (Polisi, Jaksa, Hakim, dan lain-lain ).
2. Mewajibkan bank untuk mengadministrasi dan memonitoring setiap pemblokiran nasabah secara tertib. Rekening-rekening pending nasabah mana yang sudah boleh dan atau belum boleh dibuka blokirannya. Bagi yang sudah boleh , bank memintakan pembukaan blokiran kepada pihak berwenang secara tertulis.
3. Permintaan memblokir dan atau membuka blokiran hanya boleh dilakukan oleh seseorang/pihak tertentu kepada bank hanya untuk dan atau terhadap rekening milik sendiri , bukan rekening orang lain. Kecuali secara kasuistis dan atas inisiatif bank, karena pengkreditan sejumlah uang ke rekening nasabah diduga merupakan hasil kejahatan (cyber crime).
Sumber : http://analisadaily.com/opini/news/menyoal-pemblokiran-rekening-nasabah-bank-mandiri/87098/2014/12/04
Alkisah...
Beberapa waktu yang lalu penulis transaksi menggunakan mobile banking yaitu untuk membayar tagihan speedy, transaksi penulis lakukan pada tengah malam, dan alhamdulillah berhasil, tapi ada beberapa keanehan yang terjadi setelah transaksi tersebut yaitu:
1. Saldo di mobile banking jadi mines 500 ribuan
2. Print out Rekening Koran Saldo Stabil
3. Internet Banking Saldo pun tetap stabil
Karena Mines di Mobile Banking akhirnya penulis mencoba menghubungi Call Centre, panjang kali lebar penulis jelaskan, dan hasilnya....
NIHIL!
Penulis disuruh harus ke cabang Mandiri terdekat
Singkat cerita penulis datang ke kantor cabang, dan menjelaskan kronologi pada Customer Servis,
akhirnya penulis dapat beberapa keterangan yang tambah bikin pusing, rekening saya diblokir lantaran saya melakukan transfer dari bank lain, katanya sih bank yang transfer nyuruh blokir rekening mandiri, keterangan tsb diperoleh setelah datang ke cabang, si cs bilangnya nanti di hubungi. dan sialnya setelah menunggu satu bulan lebih pihak bank gak pernah nelpon maupun email, merasa kecewa saya tanya balik ke bank yang saya gunakan untuk transfer, minta print out buku rekening untuk melihat pembukuan dan nantinya saya gunakan untuk pengaduan selanjutnya ke bank mandiri... bolak balik bolak balik... capek dehhh
Dua Bulan Berlalu...
Setelah membawa berbagai perlengkapan yang mungkin di minta oleh pihak Bank Mandiri, akhirnya penulis datang lagi ke Bank Mandiri, kali ini penulis datang pada jam 3 sore, dengan asumsi tidak antri lagi seperti sebelumnya (capek antri 2 jam, dan hasilnya NIHIL) ternyata dengan datang jam 3 setelah ambil nomor antri penulis langsung di suruh menghadap CS oleh security :) dan penulispun bergegas datang ke meja CS,
Dimeja Customer Service
Penulis kembali menerangkan Kronologi Rekening diblokir dan menunjukan beberapa copian yang diminta oleh CS. setelah utak atik komputer sang CS bertanya ke CS tetangganya, dan tetangga nya CS bilang "Bapak stor dulu sejumlah 700 Ribu Rupiah ke rekening, nanti akan dibuka kembali blokirnya" Penulis pun stor ke rekening penulis sejumlah 700 ribuan.. setelah stor penulis kembali ke meja CS dan berharap rekening sudah di buka blokirnya... Sungguh aneh, CS terlihat bingung karena Rekening penulis tetap tidak bisa dibuka blokirnya, dan dari bisik bisik mereka (seluruh CS ngumpul red..) berusaha mencari siapa yang memblokir rekening penulis, sayup sayup terdengar, "baru kali ini kejadian seperti ini... bla bla bla)
Bingung + Pusing
Akhir nya satu orang CS mencoba membantu permasalahan penulis, sebut saja namanya Anissa, Anissa berusaha membaca dan memahami beberapa kopian yang saya bawa, Sungguh teliti memang, Anissa melihat beberapa keanehan di kedua buku rekening saya..
Rekening yang transfer tercatat transaksi pada tanggal 26, sementara pada buku rekening Bank Mandiri transaksi tercatat pada tnaggal 25, berarti akar permasalahan nya pada Bank yang Transfer, makanya saya disuruh stor balik sejumlah uang ke bank mandiri dan nantinya bank mandiri mengembalikan uang tersebut ke bank yang transfer (jadi Bingung... ) :(
Tanggapan Cepat
CS Anissa menscan kopian kedua buku bank dan dikirim ke pusat, dan saya diminta memberikan email guna menerima laporan yang telah dilakukan oleh bank
Waiting...
Setelah Kejadian yang lumayan memakan waktu tersebut, akhirnya saya pulang dengan membawa tanda tanya, dan berharap rekening saya dapat digunakan kembali..
APESSSS?
pada malam harinya penulis coba akses rekening dengan Mobile Banking, Berhasil Login, dan melihat Info Rekening... Sisa rekening tingal 100 Ribuan, Kok Bisa!!! Merasa Penasaran, penulis coba cek dengan Internet Banking, ternyata SAMA!!! Uangku Mana!!! Apakah Balik Ke rekening satu nya lagi? dan berbagai tanda tanya muncul.. tanda tanya kebalik, tanda tanya tengkurap dan tanda tanya adem ayemmm.. Hadeeee
Bersambung.....!!!
Semoga kisah selanjutnya lebih mengasyikan...! Uang Penulis Balik Lagi Hendaknya
SALAM