Kegiatan Dana Bos Sekolah |
Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam
pelaksanaan Program BOS, masing-masing pengelola program di tiap tingkatan
(Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekolah) diwajibkan untuk melaporkan hasil
kegiatannya kepada pihak terkait.
Biaya Operasional Sekolah BOS adalah program pemerintah yang
pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non-personalia
bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Berikut ini adalah Tiga Belas Komponen pembiayaan kegiatan sekolah
dari dana BOS Tahun 2015 yaitu :
1. Pengembangan Perpustakaan
Item pembiayaan dalam pengembangan perpustakaan sesuai
dengan Juknis Dana BOS Permendikbud 161 Tahun 2014 adalah sebagai berikut :
- Membeli buku teks pelajaran peserta didik dan pegangan guru, untuk mengganti yang rusak atau mencukupi kekurangan jumlah. Dalam membeli buku sekolah harus memastikan peserta didik miskin, penerima KIP dan yatim agar mendapatkan pinjaman buku teks tersebut. Untuk SMP yang menjadi induk dari SMPT peserta didik TKB/TKBM perlu dibelikan buku teks karena sudah mendapatkan modul pembelajaran.
- Langganan publikasi berkala (koran/majalah).
- Akses informasi online (internet).
- Pembelian buku/koleksi perpustakaan.
- Peningkatan kompetensi tenaga pustakawan.
- Pengembangan database perpustakaan.
- Pemeliharaan perabot perpustakaan.
- Pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan.
2. Kegiatan Dalam Rangka Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB)
Jenis macam kegiatan yang masuk pada pembiayaan ini adalah :
Administrasi pendaftaran (termasuk untuk ATK dan konsumsi
panitia dalam proses pendaftaran siswa).
Penggandaan formulir dapodik.
Administrasi pendaftaran.
Pendaftaran ulang.
Biaya pemasukan validasi, pemutakhiran data dan pengiriman
data pokok pendidikan.
Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.
Penyusunan RKS/RKAS berdasrkan hasil evaluasi diri sekolah.
Kegiatan lain yang terkait dengan penerimaan peserta didik
baru.
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Peserta Didik
Jenis macam kegiatan yang masuk pada pembiayaan ini adalah
antara lain sebagai berikut :
- PAKEM SD
- Pembelajaran konstektual SMP (termasuk SMPT).
- Pengembangan pendidikan karakter.
- Pembelajaran remedial.
- Pembelajaran pengayaan.
- Pemantapan persiapan ujian.
- Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, dan palang merah remaja.
- Usaha kesehatan sekolah (UKS).
- Pendidikan lingkungan hidup.
- Pembiayaan lomba-lomba yang tidak dibiayai oleh pemerintah/pemda.
4. Kegiatan Ulangan dan Ujian
Jenis macam kegiatan yang masuk pada pembiayaan ini adalah
antara lain sebagai berikut :
- Ulangan harian.
- Ulangan tengah semester.
- Ulangan akhir semester/ulangan kenaikan kelas.
- Ujian sekolah.
Kegiatan pembiayaan ini mencakup fotocopy penggandaan soal,
pembuatan laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan ke orangtua, biaya
transport pengawas ujian diluar sekolah tempat mengajar yang tidak dibiayai
oleh pemerintah/pemda.
5. Pembelian Bahan-Bahan Habis Pakai
Item pembiayaan Pembelian Bahan-Bahan Habis Pakai sesuai
dengan Juknis Dana BOS Permendikbud 161 Tahun 2014 adalah sebagai berikut :
- Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, bahan praktikum, buku induk peserta didik, buku inventaris.
- Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah.
- Pengadaan suku cadang alat kantor.
- Alat-alat kebersihan sekolah.
6. Langganan Daya dan Jasa
Jenis macam kegiatan yang masuk pada pembiayaan ini adalah
antara lain sebagai berikut :
- Listrik, air dan telepon, internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar.
- Pembiayaan penggunaan internet termasuk dengan pemasangan baru.
- Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di sekolah tidak ada jaringan listrik.
- Penggunaan internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp. 250.000,- per bulan.
7. Perawatan Sekolah/Rehab Ringan Sanitasi Sekolah
Jenis macam kegiatan yang masuk pada pembiayaan ini adalah
antara lain sebagai berikut :
- Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela.
- Perbaikan mebeler.
- Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan toilet/WC) dan saluran air hujan.
- Perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
- Kamar mandi dan toliet sebagai fasilitas untuk guru dan siswa harus dijamin berfungsi dengan baik.
8. Pembayaran Honorarium Bulanan Guru Honorer dan Tenaga
Kependidikan Honorer
Item yang termasuk dalam pembiayaan Pembayaran Honorarium
Bulanan Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Honorer sesuai Juknis Dana BOS
Permendikbud 161 Tahun 2014 adalah sebagai berikut :
- Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
- Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk SD).
- Pegawai perpustakaan.
- Penjaga sekolah.
- Satpam.
- Pegawai kebersihan.
Batas maksimum membayar honor bulanan guru/tenaga
kependidikan honorer di sekolah negeri sebesar 15% dari total dana BOS yang
diterima.
Dalam hal ini yang perlu digaris bawahi adalah bahwa
pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer harus memperoleh persetujuan
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prinsip pemerataan dan
penyebaran guru dan tenaga kependidikan di kab/kota tersebut.
9. Pengembangan Profesi Guru
Item yang termasuk dalam pembiayaan dalam rangka
pengembangan profesi guru 2015 dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut :
- KKG/MGMP serta juga KKKS/MKKS.
- Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu pendidik dan ditugaskan oleh sekolah.
Yang menjadi catatan bahwa khusus untuk sekolah yang
memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun
anggaran yang sama hanya diperbolehkan menggunakan dan BOS untuk biaya
transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant.
Termasuk juga untuk biaya fotocopy dan biaya pendaftaran dan
akomodasi seminar untuk pengembangan profesi guru pada juknis penggunaan
pertanggungjawaban dana BOS 2015 ini.
10. Membantu Peserta Didik Miskin Yang Belum Menerima
Bantuan Program Lain Seperti Kartu Indonesia Pintar
Item komponen yang dibiayai dari dana BOS adalah sebagai
berikut :
- Membantu peserta didik miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah.
- Membeli alat transportasi sederhana bagi peserta didik miskin (sepeda, perahu penyeberangan, dll).
- Membantu membeli seragam, sepatu, dan alat tulis.
Bila dilakukan untuk membeli alat transportasi maka barang
tersebut harus tercatat sebagai inventaris sekolah.
11. Pembiayaan Pengelolaan BOS
Item komponen yang dibiayai dari dana BOS adalah sebagai
berikut :
- Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, cd dan flash disk)
- Penggandaan surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT POS
12. Pembelian dan Perawatan Perangkat Komputer
Komponen yang dibiayai dari dana BOS dari Pembelian dan
Perawatan Perangkat Komputer antara lain adalah sebagai berikut :
- Membeli dekstop/work station.
- Membeli printer atau printer plus scanner.
- Membeli laptop.
- Membeli proyektor.
- Catatan pada item pembelian komputer laptop melalui dana BOS tahun 2015 yang perlu diperhatikan adalah :
- Jumlah printer 1 unit dalam 1 tahun.
- Dekstop/work station maksimum 4 unit bagi SD dan 7 unit untuk SMP digunakan dalam proses pembelajaran.
- Pembelian laptop maksimal 1 unit dengan harga Rp 6 juta dan dibeli di toko resmi.
- Proyektor maksimum 2 unit dan tiap unit harganya Rp 5 juta dan dibeli di toko resmi
13. Biaya Lainnya Jika Seluruh Komponen 1 - 12 Telah
Terpenuhi Pendanaannya Dari BOS
Item yang masuk dalam pembiayaan ini adalah :
- Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum 2013.
- Mesin ketik.
- Peralatan UKS.
- Pembelian meja dan kursi peserta didik jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat.
Yang perlu diperhatikan dalam hal ini adalah bahwa
Penggunaan dana BOS untuk komponen ini harus terlebih dahulu dilakukan melalui
rapat antara dewan guru dan komite sekolah.
Informasi berdasarkan pada : Permendikbud 161 Tahun 2014