-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

13 Komponen Kegiatan Sekolah yang Mendapatkan Dana dari BOS

28 November 2015 | 12:20 AM WIB | 0 Views Last Updated 2015-12-08T19:34:29Z
Kegiatan Dana Bos Sekolah
Berbagai kegiatan yang mendapatkan dana dari BOS tahun 2015 sesuai dengan Juknis Dana BOS Permendikbud 161 Tahun 2014 adalah terbagi pada beberapa komponen. yang terdiri dari 13 komponen pembiayaan pengelolaan Dana BOS

Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Program BOS, masing-masing pengelola program di tiap tingkatan (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekolah) diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait.

Biaya Operasional Sekolah BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non-personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

Berikut ini adalah Tiga Belas Komponen pembiayaan kegiatan sekolah dari dana BOS Tahun 2015 yaitu :

1. Pengembangan Perpustakaan

Item pembiayaan dalam pengembangan perpustakaan sesuai dengan Juknis Dana BOS Permendikbud 161 Tahun 2014 adalah sebagai berikut :

  1. Membeli buku teks pelajaran peserta didik dan pegangan guru, untuk mengganti yang rusak atau mencukupi kekurangan jumlah. Dalam membeli buku sekolah harus memastikan peserta didik miskin, penerima KIP dan yatim agar mendapatkan pinjaman buku teks tersebut. Untuk SMP yang menjadi induk dari SMPT peserta didik TKB/TKBM perlu dibelikan buku teks karena sudah mendapatkan modul pembelajaran.
  2. Langganan publikasi berkala (koran/majalah).
  3. Akses informasi online (internet).
  4. Pembelian buku/koleksi perpustakaan.
  5. Peningkatan kompetensi tenaga pustakawan.
  6. Pengembangan database perpustakaan.
  7. Pemeliharaan perabot perpustakaan.
  8. Pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan.


2. Kegiatan Dalam Rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Jenis macam kegiatan yang masuk pada pembiayaan ini adalah :
Administrasi pendaftaran (termasuk untuk ATK dan konsumsi panitia dalam proses pendaftaran siswa).
Penggandaan formulir dapodik.
Administrasi pendaftaran.
Pendaftaran ulang.
Biaya pemasukan validasi, pemutakhiran data dan pengiriman data pokok pendidikan.
Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.
Penyusunan RKS/RKAS berdasrkan hasil evaluasi diri sekolah.
Kegiatan lain yang terkait dengan penerimaan peserta didik baru.
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Peserta Didik

Jenis macam kegiatan yang masuk pada pembiayaan ini adalah antara lain sebagai berikut :
  1. PAKEM SD
  2. Pembelajaran konstektual SMP (termasuk SMPT).
  3. Pengembangan pendidikan karakter.
  4. Pembelajaran remedial.
  5. Pembelajaran pengayaan.
  6. Pemantapan persiapan ujian.
  7. Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, dan palang merah remaja.
  8. Usaha kesehatan sekolah (UKS).
  9. Pendidikan lingkungan hidup.
  10. Pembiayaan lomba-lomba yang tidak dibiayai oleh pemerintah/pemda.
Kegiatan pembiayaan ini sudah mencakup termasuk honor jam mengajar tambahan diluar jam pelajaran dan diluar kewajiban jam mengajar dan biaya transportasinya, biaya transportasi siswa/guru dalam mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olahraga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.
4. Kegiatan Ulangan dan Ujian

Jenis macam kegiatan yang masuk pada pembiayaan ini adalah antara lain sebagai berikut :
  1. Ulangan harian.
  2. Ulangan tengah semester.
  3. Ulangan akhir semester/ulangan kenaikan kelas.
  4. Ujian sekolah.

Kegiatan pembiayaan ini mencakup fotocopy penggandaan soal, pembuatan laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan ke orangtua, biaya transport pengawas ujian diluar sekolah tempat mengajar yang tidak dibiayai oleh pemerintah/pemda.

5. Pembelian Bahan-Bahan Habis Pakai

Item pembiayaan Pembelian Bahan-Bahan Habis Pakai sesuai dengan Juknis Dana BOS Permendikbud 161 Tahun 2014 adalah sebagai berikut :
  1. Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, bahan praktikum, buku induk peserta didik, buku inventaris.
  2. Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah.
  3. Pengadaan suku cadang alat kantor.
  4. Alat-alat kebersihan sekolah.

6. Langganan Daya dan Jasa

Jenis macam kegiatan yang masuk pada pembiayaan ini adalah antara lain sebagai berikut :

  1. Listrik, air dan telepon, internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar.
  2. Pembiayaan penggunaan internet termasuk dengan pemasangan baru.
  3. Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di sekolah tidak ada jaringan listrik.
  4. Penggunaan internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp. 250.000,- per bulan.

7. Perawatan Sekolah/Rehab Ringan Sanitasi Sekolah

Jenis macam kegiatan yang masuk pada pembiayaan ini adalah antara lain sebagai berikut :
  1. Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela.
  2. Perbaikan mebeler.
  3. Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan toilet/WC) dan saluran air hujan.
  4. Perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
  5. Kamar mandi dan toliet sebagai fasilitas untuk guru dan siswa harus dijamin berfungsi dengan baik.

8. Pembayaran Honorarium Bulanan Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Honorer

Item yang termasuk dalam pembiayaan Pembayaran Honorarium Bulanan Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Honorer sesuai Juknis Dana BOS Permendikbud 161 Tahun 2014 adalah sebagai berikut :
  1. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
  2. Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk SD).
  3. Pegawai perpustakaan.
  4. Penjaga sekolah.
  5. Satpam.
  6. Pegawai kebersihan.

Batas maksimum membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan honorer di sekolah negeri sebesar 15% dari total dana BOS yang diterima.

Dalam hal ini yang perlu digaris bawahi adalah bahwa pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer harus memperoleh persetujuan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prinsip pemerataan dan penyebaran guru dan tenaga kependidikan di kab/kota tersebut.

9. Pengembangan Profesi Guru

Item yang termasuk dalam pembiayaan dalam rangka pengembangan profesi guru 2015 dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut :
  1. KKG/MGMP serta juga KKKS/MKKS.
  2. Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu pendidik dan ditugaskan oleh sekolah.

Yang menjadi catatan bahwa khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya diperbolehkan menggunakan dan BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant. 
Termasuk juga untuk biaya fotocopy dan biaya pendaftaran dan akomodasi seminar untuk pengembangan profesi guru pada juknis penggunaan pertanggungjawaban dana BOS 2015 ini.

10. Membantu Peserta Didik Miskin Yang Belum Menerima Bantuan Program Lain Seperti Kartu Indonesia Pintar

Item komponen yang dibiayai dari dana BOS adalah sebagai berikut :
  1. Membantu peserta didik miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah.
  2. Membeli alat transportasi sederhana bagi peserta didik miskin (sepeda, perahu penyeberangan, dll).
  3. Membantu membeli seragam, sepatu, dan alat tulis.

Bila dilakukan untuk membeli alat transportasi maka barang tersebut harus tercatat sebagai inventaris sekolah.

11. Pembiayaan Pengelolaan BOS

Item komponen yang dibiayai dari dana BOS adalah sebagai berikut :
  1. Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, cd dan flash disk)
  2. Penggandaan surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT POS

12. Pembelian dan Perawatan Perangkat Komputer

Komponen yang dibiayai dari dana BOS dari Pembelian dan Perawatan Perangkat Komputer antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Membeli dekstop/work station.
  2. Membeli printer atau printer plus scanner.
  3. Membeli laptop.
  4. Membeli proyektor.
  5. Catatan pada item pembelian komputer laptop melalui dana BOS tahun 2015 yang perlu diperhatikan adalah :
  6. Jumlah printer 1 unit dalam 1 tahun.
  7. Dekstop/work station maksimum 4 unit bagi SD dan 7 unit untuk SMP digunakan dalam proses pembelajaran.
  8. Pembelian laptop maksimal 1 unit dengan harga Rp 6 juta dan dibeli di toko resmi.
  9. Proyektor maksimum 2 unit dan tiap unit harganya Rp 5 juta dan dibeli di toko resmi
Proses pengadaan oleh sekolah harus mengikuti peraturan yang berlaku. dan peralatan tersebut dicatat sebagai inventaris sekolah.

13. Biaya Lainnya Jika Seluruh Komponen 1 - 12 Telah Terpenuhi Pendanaannya Dari BOS

Item yang masuk dalam pembiayaan ini adalah :
  1. Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum 2013.
  2. Mesin ketik.
  3. Peralatan UKS.
  4. Pembelian meja dan kursi peserta didik jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat.

Yang perlu diperhatikan dalam hal ini adalah bahwa Penggunaan dana BOS untuk komponen ini harus terlebih dahulu dilakukan melalui rapat antara dewan guru dan komite sekolah.


Informasi berdasarkan pada : Permendikbud 161 Tahun 2014
×
Berita Terbaru Update