-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan 2015-2020

18 September 2015 | 12:59 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-16T10:48:15Z





Pasangan Hendrajoni-Rusma Yul Anwar menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan pertama yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan.


Pasangan ini datang ke kantor KPU Pesisir Selatan, Senin (27/7) jam 12.00 WIB, menaiki jeep dan diantar oleh ratusan pendukungnya dengan konvoi kendaraan roda dua. Hendrajoni dan Rusm Yul Anwar diusung oleh koalisi Partai Nasdem, Gerindra, dan PAN dengan total 15 kursi hasil pemilu tahun 2014.


Ketua dan anggota KPU Pessel, Panwas pemilihan, dan Polres Pessel yang sejak pagi sudah stand by di kantor KPU Pessel, langsung menyambut pasangan ini begitu tiba di halaman kantor KPU Pessel. Tak lama kemudian, Hendrajoni dan Rusma Yul Anwar menuju meja 1 (satu) untuk melakukan registrasi daftar hadir.

Sementara penghubung atau Liasion Officer (LO) melakukan registrasi pendaftaran pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Pemilihan Tahun 2015. Setelah itu, panitia pendaftaran langsung mengarahkan pasangan ini ke kursi yang telah disediakan di bagian depan, menghadap ke meja partai pengusung dan meja panwaslih dan Polres Pessel di sisi kiri, serta meja 2 (dua) dan 3 (tiga) dan meja KPU Pessel di sisi kanan.

Demikian juga dengan ketua dan sekretaris partai politik pengusung pasangan calon. LO pasangan Hendrajoni-Rusma Yul Anwar kemudian menyerahkan berkas pencalonan kepada petugas di meja dua yang berfungsi untuk pemeriksaan pengajuan calon. Berkas yang diperiksa dan diteliti oleh panitia pendaftaran antara lain: syarat minimal pengajuan calon, persetujuan calon dari DPP parpol, dan SK kepengurusan parpol. Setelah selesai dan dinyatakan lengkap di meja dua kemudian beranjak ke meja tiga yang berfungsi untuk pemeriksaan syarat pencalonan dan syarat calon.

Di meja tiga ini, petugas melakukan pemeriksaan syarat pencalonan dan syarat calon, mengisi dan menandatangani Formulir TT.1 KWK, scanning dokumen pencalonan, dan menyiapkan surat pemeriksaan kesehatan calon. Selanjutnya dilaksanakan penyerahan tanda terima pendaftaran calon. Dalam proses ini KPU Pessel melaksanakan: penyerahan hasil pemeriksaan dokumen pencalonan, penyerahan surat pemeriksaan kesehatan calon dan kokarde, dan dokumentasi foto.


Secara keseluruhan, proses pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan dalam pemilihan Tahun 2015 di Kantor KPU Pessel menghabiskan waktu lebih kurang 2 sampai 2,5 jam untuk setiap pasangan bakal calon.(*/hupmas/luthfi)
Sumber kpu pessel
×
Berita Terbaru Update